Titi berkata, UU seven/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih element untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Mengungkap modus 'rayuan surgawi' dan jalur 'kejahatan mengerikan' mafia perdagangan pekerja migran NTT https://socialupme.com/story4421887/the-single-best-strategy-to-use-for-berita-olahraga