Beka menekankan perlu ada pendekatan kepada masyarakat tentang eksistensi LGBTIQ di Indonesia. Ia menambahkan penegakan hukum juga harus ditingkatkan dan berlaku bagi dua belah pihak. Adapun hukum yang khusus adalah UU yang secara khusus mengatur tindak pidana tersebut, meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana kejahatan https://dinkes.tanahbumbukab.go.id/pedati/?percaya=mgo777